anies baswedan

Anies Baswedan untuk Kesejahteraan Buruh

Kesejahteraan buruh selalu menjadi issue yang spesial apalagi jika sudah menginjak bulan Mei. Yes, Hari Buruh dan semua orang akan berbicara tentang buruh dan kesejateraannya.

Apa sih sebenarnya buruh itu ? Lalu hak dan kewajiban buruh menurut undang-undang bagaimana? Apakah semua pekerja adalah buruh, apakah mereka dapat menuntut hak-haknya jika tidak diberikan? Berikut adalah pemaparan detailnya:

Buruh

Buruh adalah seseorang yang bekerja di perusaahaan maupun lembaga dengan mengharap imbalan yang sesuai. Banyak yang kita temui adalah buruh

Hak-Hak Buruh

Hak-hak buruh menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003 adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas pekerjaan yang layak dan memadai
  2. Hak atas upah yang layak dan adil
  3. Hak atas waktu kerja yang wajar
  4. Hak atas jaminan sosial
  5. Hak atas kesempatan berorganisasi atau berserikat
  6. Hak perlindungan dari pemutusan hubungan kerja
  7. Hak atas pelatihan dan pengembangan

Hak-hak diataslah yang kadang tidak dapat dipenuhi oleh pengusaha karena berbagai hal. Bahkan terkadang ada oknum pengusaha yang melakukan praktek dumpling dimana mereka menurunkan biaya produksi dengan menekan upah buruh serendah-rendahnya agar mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Keberadaan UMP menjadi hal yang diperjuangkan oleh semua buruh. Dengan tingginya UMP maka kesejahteraan buruh makin terbuka lebar. Dan salah satu hak buruh yang dijamin oleh undang-undang adalah dengan melakukan demo bahkan mogok kerja. Demo buruh yang dilakukan pada 2 Mei 2021 menuntut naiknya UMP, penghapusan sistem kerja kontrak, dll.

Aspirasi tersebut pun didengar oleh gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp.4.641.854 yang melalui revisi karena dinilai kenaikannya terlalu kecil. Tapi putusan Anies ini mendapatkan protes dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang menilai kenaikan tersebut terlalu tinggi. Setelah melalui sidang gugatan maka diputuskan bahwa UMP DKI Jakarta adalah Rp.4.573.845.

Ikhtiar Anies Baswedan dan pemprov DKI Jakarta yang ingin memperjuangkan hak buruh akhirnya berhenti di putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Tapi, jangan khawatir ada beberapa program yang tetap meringankan beban buruh dan masyarakat pada umumnya yaitu melalui:

  1. Pembebasab biaya PBB bagi warga yang NJOP dibawah 2 milyar
  2. Pemberian kartu pangan
  3. Pemberian kartu pekerja kepada 44.926 penerima manfaat sesar 600-800 ribu per bulan
  4. Revitalisasi bus trans jakarta dengan penambahan armada, perbaikan fasilitas dan peningkatan keamanan
  5. Kartu ajkarta pintar plus yang dapat digunakan untuk putra putri buruh dan masyarakat pada umumnya

Semakin banyak program atau kebijakan yang pro buruh maka pintu kesejahteraan buruh makin terbuka lebar. Tidak hanya buruh saja yang merasakan manfaatnya melainkan keluarga dan masyarakat sekitar juga akan merasakannya.

Anies Baswedan mengingatkan pengusaha untuk memberikan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku dna akan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

gaji dunia startup Previous post Lowongan Kerja dan Gaji di Industri Startup
kenapa startup mulai berguguran Next post Kenapa Startup Mulai Berguguran, Yuk Cari Tahu